TEMPO.CO, Jakarta - Lahan seluas 178.987 meter persegi (17,89 ha) yang pernah tercatat milik pemerintah DKI Jakarta akhirnya terlepas, setelah kalah di pengadilan. Kasus yang diduga karena permainan mafia tanah itu terjadi pada kurun waktu 2008-2016.
Kasus teranyar adalah sengeketa tanah seluas 2,9 hektare yang sekarang berdiri di atasnya kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur di Kebon Nanas, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Aset DKI Jakarta, Begini Pengakuan Tersangka
Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka pemalsuan surat-surat kepemilikan aset tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kedelapan orang itu diduga mafia tanah karena menggunakan surat-surat itu untuk menggugat DKI. Pengadilan tingkat pertama bahkan telah memenangkan mereka.
Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Para tersangka itu sebelumnya mengaku sebagai ahli waris atas tanah seluas 2,9 hektare yang sekarang berdiri di atasnya kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur di Kebon Nanas, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.
“Jadi ada delapan tersangka, yakni Sudarto dan tujuh orang yang mengaku sebagai ahli waris dari U,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 5 September 2018.
Berikut data kasus mafia tanah yang Tempo himpun terkait dengan kasus yang masih berlangsung di kepolisian, aset tanah yang masih dalam gugatan di pengadilan dan aset tanah DKI Jakarta yang telah hilang.